Kejaksaan Agung Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sawit

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, proses perhitungan itu sedang dilakukan penyidik yang bekerjasama dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek PT INKA

“Penghitungan kerugian negara bersama BPKP. (Nilainya) masih dihitung,” ujarnya, Kamis (10/10/2024), seperti dilansir dari cnnindonesia.

Febrie menjelaskan, dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan izin kawasan hutan yang dialihkan menjadi kebun kelapa sawit.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Baca juga: Terlibat Skandal Video Syur dengan Pengamat Sepakbola, Wasit Cantik Ini Disanksi Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” ujarnya baru-baru ini. (KRO/RD/CNN)