Rugikan Negara Rp2,66 Miliar, Empat Tersangka Korupsi Dana PKBL Ditahan

RADARINDO.co.id – Jabar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan tersangka dan menahan empat orang kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).

Akibat perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,66 miliar. “Kami telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial RS, SR, TR, dan BR,” ujar Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, dalam keterangannya, seperti dikutip dari kompas, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Ketua FKI-1 Sumut Desak Segera Tangkap Eks Kadis PMD Padangsidimpuan

Dijelaskan Wawan, keempat tersangka diduga melakukan korupsi pada periode 2011-2012. Mereka diduga membentuk kelompok tani fiktif dan mengajukan proposal palsu ke berbagai lembaga atau perusahaan untuk mendapatkan dana bantuan.

Dana sebesar Rp 2,66 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, dialirkan ke kelompok tani fiktif. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan malah diselewengkan oleh para tersangka.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, para tersangka menyelewengkan dana ini untuk keperluan pribadi,” kata Wawan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 77 saksi dan mengamankan 217 dokumen sebagai barang bukti. Kerugian negara sebesar Rp2,66 miliar dipastikan setelah dilakukan audit.

Baca juga: Kades Semboro Dipanggil Bawaslu Lantaran Bubarkan Acara Senam

Wawan menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara para tersangka, yang akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka, mulai 10 hingga 29 Oktober 2024. (KRO/RD/KOMP)