Ketua FKI-1 Sumut Desak Segera Tangkap Eks Kadis PMD Padangsidimpuan

40

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan segera menangkap eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS.

“Saya mendesak penegak hukum, terkhusus pihak Kejari Padangsidimpuan, agar segera menangkap eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS,” tegas Syaifuddin Lubis, Selasa (15/10/2024) via selulernya.

Baca juga: Kejari Padangsidimpuan Buru Eks Kadis PMD DPO Dugaan Korupsi Rp5,79 Miliar

Pasalnya lanjut Syaifuddin, saat ini IFS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,79 miliar lebih.

Menurut Syaifuddin, selama ini, tersangka telah bikin resah dengan memaksa lurah dan kepala desa untuk menyerahkan ‘uang kewajiban’ sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD kepada 37 kelurahan dan 42 desa di Kota Padangsidimpuan.

Namun begitu, Syaifuddin mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan yang telah menetapkan dan memasukan IFS dalam Daftar Pencarian Orang. “Saya apresiasi. Semoga IFS segera tertangkap agar tidak terus bergentayangan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, menetapkan eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS, berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi sebesar Rp 5,79 miliar lebih.

“Kadis PMD Padangsidimpuan, IFS, tersangka dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, masih DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Zulhelmi.

Zulhelmi menjelaskan, IFS diduga terlibat dalam pemotongan ADD tahun 2023 bersama seorang tenaga honorer berinisial AN (33). Saat ini, AN berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Kades Semboro Dipanggil Bawaslu Lantaran Bubarkan Acara Senam

Menurut Zulhelmi, keduanya diduga memaksa lurah dan kepala desa untuk menyerahkan ‘uang kewajiban’ sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD kepada 37 kelurahan dan 42 desa di Kota Padangsidimpuan. “Hingga saat ini, IFS masih buron. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka,” jelas Zulhelmi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah beberapa kepala desa melaporkan adanya tekanan untuk menyerahkan ‘uang kewajiban’ agar dana ADD mereka dicairkan. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat perbuatan keduanya, yang terdiri dari satu terdakwa dan satu DPO, mencapai lebih dari Rp5,79 miliar. (KRO/RD/KOMP)