RADARINDO.co.id – Jember : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, memanggil Kepala Desa (Kades) Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Antoni, setelah dilaporkan menghalangi kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman, Senin (14/10/2024).
Antoni diminta untuk memberikan klarifikasi terkait aksi pembubaran kegiatan senam yang digelar di lapangan Desa Semboro pada 04 Oktober 2024 lalu. Kegiatan senam tersebut direncanakan dihadiri oleh Calon Bupati Hendy Siswanto. Namun, sebelum acara dimulai, kegiatan tersebut dibubarkan.
“Untuk kasus terkait Kades Semboro, kami sudah klarifikasi untuk pelapor dan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya, Selasa (15/10/2024), seperti dikutip dari kompas.
Baca juga: Kades Semboro Larang Pendukung Hendy Gunakan Lapangan Desa untuk Senam Bersama
Menurut Sanda, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu untuk klarifikasi terkait pembubaran senam tersebut. Salah satunya mengenai alasan dibalik pembubaran kegiatan kampanye.
“Kades tersebut mengatakan sudah mendapatkan surat pemberitahuan acara senam, yang disampaikan stafnya pada 03 Oktober 2024,” jelas Sanda.
Namun, kades tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa acara senam itu merupakan bagian dari kampanye Paslon nomor urut 01. Selanjutnya, pihak Bawaslu juga akan memeriksa dua saksi lain terkait kegiatan tersebut.
Mereka akan mengkaji masalah ini bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan. “Karena laporan menghalangi kegiatan kampanye menjadi ranah pidana Pemilu, kami akan kaji dengan Gakkumdu apakah ini termasuk menghalangi atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, komunitas senam Aerobik Center yang akan menggelar Senam Kesehatan Jasmani dan Rohani di lapangan Desa Semboro meradang. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Semboro, Kecamatan Semboro, melarang komunitas senam pendukung Paslon Cabup nomor urut, 1 H Hendy Siswanto-Gus Firjaun Barlaman untuk menggelar senam bersama di lapangan Desa Semboro.
Baca juga: Akibat Korupsi Sepanjang 2023, Kerugian Negara Disebut Capai Rp56 Triliun
“Awalnya pada Rabu (02/10/2024), kami mendatangi kantor Desa Semboro untuk mengurus perizinan menggelar senam bersama. Namun Kades tidak mengizinkan. Kades menyuruh kami untuk mencari lapangan lain untuk acara senam bersama, padahal kami hanya ingin senam lalu pulang,” ungkap Ninis Siswati, Ketua Panitia Senam Bersama Kesehatan Jasmani dan Rohani Kecamatan Semboro, Jum’at (04/10/2024) lalu, di lapangan Desa Semboro.
Ninis juga menyampaikan, sebenarnya melalui kegiatan senam, ia bersama masyarakat bisa bertemu dengan Cabup Hendy Siswanto. “Kami sudah memberi surat pemberitahuan ke desa, Polsek, Camat hingga Koramil sejak, Rabu (02/10/2024), dan pelarangan untuk kegiatan senam kami terima, Kamis (03/10/2024) sore,” jelasnya.
Padahal lanjutnya, mereka sudah menyebar undangan sebanyak 500 orang dan menyiapkan snack. “Mana mungkin kami harus membatalkan acara, sementara larangan untuk senam mendadak,” pungkasnya.
Sementara, Kades Semboro, Antoni membenarkan adanya pelarangan pelaksanaan senam bersama di lapangan Desa Semboro sebab tidak ada izin. “Kami menerima surat pemberitahuan kegiatan senam sehari sebelum pelaksanaan kegiatan,” tuturnya, Jum’at (04/10/2024).
Baca juga: Dekan FK Undip Diperiksa Kasus PPDS Anestesi
Menurutnya, lapangan desa merupakan aset Pemerintah Desa Semboro, sehingga pihaknya berwenang untuk melarang pemohon penggunaan lapangan yang tidak berizin.
Berdasarkan data terhimpun, Antoni, Kades Semboro bersama 5 Kades di wilayah Kecamatan Semboro dinyatakan tidak netral saat kampanye Pileg 2024, dan pernah hadir saat kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, Muhammad Fawait.
Antoni diduga melanggar Pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selanjutnya Bawaslu berkirim surat ke Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi pihak untuk memberi sanksi. Namun hingga saat ini Bupati Jember belum memberi sanksi ke oknum Kades yang melanggar. (KRO/RD/An/KOMP)






