RADARINDO.co.id – Jabar : Menanggapi pernyataan Presiden, Prabowo Subianto, Wakil Menteri (Wamen) Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menguras sumber daya negara, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Penegak Hukum Agar Hati-hati Terapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tegas dan keras. “Pak Prabowo tegas dalam pidatonya kita ketahui bersama, beliau mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras,” kata Otto dalam Seminal Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).
Karenanya lanjut Otto, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum tapi juga tanggungjawab semua. Otto juga mengatakan, dalam konteks hukuman, para penegak hukum di Indonesia menggunakan pendekatan pidana sebagai langkah konkret untuk menghukum para pelaku korupsi guna memberikan efek jera.
Namun, ia mengatakan, kepastian hukum yang adil dan diiringi komitmen dari seluruh elemen masyarakat adalah hal yang penting. “Disini lah peran penting regulasi dan integritas aparatur negara dan penyelenggara negara sebagai benteng terdepan mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Teror Jelang Pilkada, Mobil Milik Tim Sukses di Pidie Ditembak OTK
Otto mengatakan bahwa seminar nasional yang membahas Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi hal yang penting. “Oleh karena itu, pembicaraan mengenai pasal 2 dan pasal 3 ini, sangat penting, dan ini juga saya sampaikan pemerintah sekarang di bawah Bapak Prabowo Subianto sangat consern dengan pemberantasan korupsi,” tegasnya. (KRO/RD/KOMP)







