RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pria di Medan Tembung, terpaksa pindah tidur di balik jeruji besi penjara lantaran diduga nekat menggelapkan uang infaq pembangunan Masjid At-Tawwabin di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa tersangka ditangkap, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban Jalan Willem Iskandar.
Baca juga: Sempat Lari, Pelaku Pungli di Objek Wisata Brastagi Diringkus Polisi
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digelapkan untuk membayar sejumlah utangnya. “Kami mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Ras Maju Tarigan, Minggu (14/6/2026).
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menggelapkan uang infaq pembangunan Masjid At-Tawwabin sebesar Rp4.005.000. Uang tersebut merupakan hasil pengumpulan infaq selama April 2026.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar uang dipakai untuk membayar utang sebagai pengganti sepedamotor seorang pelajar yang hilang saat tersangka bekerja sebagai juru parkir di kawasan MAN 2 Medan,” katanya.
Dari total uang yang digelapkan, sebesar Rp3.200.000 digunakan tersangka untuk membayar ganti rugi sepedamotor yang hilang. Sementara itu, sisanya sekitar Rp800.000 diberikan kepada pekerja lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolres Hadiri Syukuran Kepulangan Walikota Tanjungbalai dari Tanah Suci
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang serta diberikan kepada pihak lain yang ikut terlibat. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pengurus Masjid At-Tawwabin melaporkan hilangnya uang infaq pembangunan masjid ke Polsek Medan Tembung. Laporan itu tercatat Nomor: LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KRO/RD/Dtk)







