RADARINDO.co.id – Medan : Proyek pekerjaan mesin dan instalasi di PKS milik PTPN II sebesar Rp40.084.748.924,50 diduga tidak sesuai dalam kontrak perjanjian kerja. Diduga tidak dilengkapi hasil uji jalan/comissioning secara memadai. Uji coba/comissioning merupakan tahapan kritis dalam sebuah pekerjaan borongan mesin dan instalasi.
Berpotensi merugikan uang perusahaan Negara, melawan Hukum dan memperkaya diri. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum diminta mengusut proyek pekerjaan pengadaan mesin dan instalasi terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya tidak sesuai tujuan untuk memastikan bahwa semua sistem, komponen, dan perangkat beroperasi dengan baik, efisien, dan aman sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pekerjaan PKS PTPN II “Menyimpang” Sebesar Rp40.084.748.924,50
“Proses ini mencakup verifikasi, pengujian, serta pengaturan ulang jika diperlukan untuk memastikan bahwa semua sistem dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Semua aspek pekerjaan mesin dan instalasi diuji dan dievaluasi untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai rencana,” ujar sumber.
Pekerjaan rampung dan pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui bahwa barang telah berfungsi dan telah dimanfaatkan untuk proses pengolahan. Akan tetapi dokumen berita acara (BA) uji jalan atas barang tersebut hanya menjelaskan telah diuji coba dengan hasil baik tanpa dilengkapi penjelasan parameter-parameter uji yang memastikan bahwa barang tersebut telah mencapai performance yang ditentukan, tegasnya lagi.
Salah satu contoh adalah suatu barang mesin instalasi harus diuji kinerja/uji jalan meliputi parameter antara lain tes running berturut-turut tanpa berhenti untuk periode tertentu, terkait ukuran kapasitas kerja, Motor Speed (rpm), ampere, voltage, uji getaran/vibrasi, dan lain-lain berdasarkan masing-masing karakteristik barang dan di tuangkan dalam BA uji.
Anehnya, pasal dalam kontrak tidak menjelaskan detail parameter uji coba secara lengkap/memadai, dan hanya sebatas barang dapat berfungsi baik. Diduga kongkalikong, bahkan daftar pekerjaan mesin dan instalasi yang tidak didukung dengan Berita Acara Uji Coba Jalan/Comissioning yang memadai. Yang ada hanya sebatas barang berfungsi baik tanpa dilengkapi hasil uji terhadap standar performance.
Pekerjaan pengadaan mesin dan instalasi yang diduga tidak didukung dengan Berita Acara Uji adalah pengadaan dan pemasangan Decanter 3- Phase C/W instalasi di PKS Sawit Seberang, tahun 2023 dikerjakan PT PGL sebesar Rp6.818.248.093,50. Perbaikan Calandria dan Body Evaporator No. 5 tahun 2022 oleh PT MW sebesar Rp5.699.652.753.
Pengadaan dan pemasangan Blowdown Chamber c/w instalasi pemipaan di PKS Pagar Merbau tahun 2021 oleh CV AJ sebesar Rp736.853.293. Pengadaan dan pemasangan putaran LGF kapasitas 19-20 ton/jam lengkap dengan elektromotor dan asesoris 1 (satu) paket tahun 2021 oleh PT BMI sebesar Rp3.162.491.475.
Baca juga: Periksa Kadis Pertanian Deli Serdang
Putaran HGF Kap. 1250-1300 Kg/Cycle tahun 2021 oleh PT BMI sebesar Rp7.595.186.390. Tankos c/w instalasi dan lantai di PKS Kwala Sawit tahun 2021 oleh CV MJ sebesar Rp1.677.470.520. Pengadaan dan pemasangan baru pipa-pipa serta perlengkapan boiler No.1 di PKS Pagar Merbau tahun 2021 oleh PT SAS sebesar Rp8.637.894.100. Pengadaan dan pemasangan VCT baru Kap. 90 ton di PKS Sawit Seberang tahun 2021 oleh CV BSS sebesar Rp1.285.603.000. Alternator Baru di PKS Sawit Seberang 2021 oleh PT MAE sebesar Rp4.471.349.300.
Sesuai nilai kontrak sebesar Rp40.084.748.924,50, bahwa pekerjaan yang telah dilengkapi dengan BA uji coba sebatas barang berfungsi baik tanpa dilengkapi hasil uji terhadap standar performance. KepalaKejaksaan Tinggi Sumut saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/TIM)







