RADARINDO.co.id – Medan : Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PHL (petugas harian lepas) di OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kelurahan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diharuskan naik kenderaan umum setiap hari Selasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, program itu berlaku mulai, Selasa (24/12/2024). Program One Day No Car merupakan kebijakan Walikota Medan, Bobby Nasution melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Baca juga: Bimtek Gratis Pelatihan Jurnalistik Warung Pers Indonesia Sukses
“Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi tidak mempergunakan kenderaan pribadi, pergi dan pulang dari kantor menggunakan kenderaan umum,” ujar Iswar, Sabtu (21/12/2024).
Iswar pemberlakuan program One Day No Car sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.
Menurutnya, kenderaan umum yang dimaksud tidak harus bus listrik, tetapi kenderaan umum lainnya juga diperbolehkan. “Program ini memang diberlakukan sebulan setelah launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik. Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap Selasa, harus menggunakan kenderaan umum,” tegasnya.
Baca juga: DPW IWOI Sumut Ajak Mahasiswa Dalami Ilmu Jurnalistik
Program ini, kata Iswar, tidak berlaku bagi kenderaan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran. Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan kebijakan itu, maka akan diberikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Walikota Medan. (KRO/RD/CNN)







