RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Duta Palma kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2024, atas 5 tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi.
Baca juga: Pj Bupati Batu Bara Cek Ketersediaan dan Stabilitas Harga Sembako
Lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. “Kelima perusahan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS,” sebutnya.
Harli mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, lima perusahaan tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73,9 triliun berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
Baca juga: Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus PPDS Undip
Adapun lima tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani dan Direktur PT Banyu Bening Utama, serta Direktur PT Asset Pacifik. (KRO/RD/KOMP)







