RADARINDO.co.id – NTT : Oknum anggota Polisi Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Bripka SHC kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat lantaran terlibat kasus perzinaan pada Agustus 2022 silam.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka SHC, Senin, 14 April 2025, lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: “Dukun Cabul” di Palembang Rudapaksa Mahasisiwi Berulangkali Hingga Hamil
Hendry menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka SHC dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinaan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatan tersebut, pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum,” kata Hendry.
Selain proses pidana lanjutnya, Bripka SHC telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik.
Baca juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Nekat Pakai Mukena Masuk Shaf Perempuan
Komisi sidang memutuskan bahwa Bripka SHC terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia kepada Bripka SHC. (KRO/RD/Trb)







