“Dukun Cabul” di Palembang Rudapaksa Mahasisiwi Berulangkali Hingga Hamil

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Palembang : Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, yang berprofesi sebagai dukun berinisial D (58), ditangkap Polisi lantaran diduga membius dan merudapaksa seorang mahasiswi berinisial SA (20) hingga hamil.

“Dukun cabul” itu melakukan rudapaksa terhadap korban berulangkali di Kecamatan Sukarami, Palembang sejak 17 Agustus 2024 lalu. Tak terima atas perbuatan sang “dukun cabul”, korban pun melaporkannya ke Polisi.

Baca juga: Sepasang Remaja di Deli Serdang Hubungan Badan Live Streaming

“Telah datang seorang pelapor SA yang melapor atas perbuatan cabul yang dilakukan (tersangka D). Korban disetubuhi dalam keadaan tak sadarkan diri,” ujar Kapolres Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melansir cnnindonesia, Kamis (17/4/2025).

Harryo menjelaskan, tersangka melakukan tipu daya terhadap korban dengan rayuan bisa membantu mengatasi permasalahan secara magis.

“Saudara D mengaku bisa memberikan ilmu agar (korban) tidak kena guna-guna. Untuk mendapatkan keinginannya, SA pun bersedia mengikuti petunjuk dari tersangka,” jelasnya.

Kemudian sambungnya, tersangka memberikan air putih yang diduga dicampur obat bius kepada korban. Setelah diminum, korban langsung tak sadarkan diri.

“Setelah meminum air putih tersebut, korban langsung tak sadarkan diri. Artinya, air tersebut mengandung campuran yang membuat korban menjadi demikian (terbius),” ujarnya.

Berselang sekitar tiga jam kemudian, korban sadar dari ‘pingsannya’. Namun, korban terkejut lantaran dalam kondisi tanpa busana. Tak hanya sekali, korban terpedaya dan tak curiga hingga kejadian pencabulan dengan modus bius itu berulang.

Baca juga: Modus USG Gratis, Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien

“Namun korban ini tak merasa curiga atas apa yang terjadi. Korban masih percaya kepada tersangka. Kejadian ini kemudian berulang hingga 10 kali dan korban ternyata sudah mengandung dengan usia tiga bulan kehamilan,” ujarnya.

Setelah tahu dicabuli, korban kemudian melapor ke polisi, Sabtu (15/3/2025) lalu. Usai menerima laporan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan warga Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang tersebut beserta barang bukti berupa 2 unit HP. (KRO/RD/CNN)