RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan perwakilan korban dan terdakwa investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC), terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus investasi bodong yang diduga dilakukan polisi dan jaksa.
“Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih, Jakarta, melansir kompas, Jum’at (18/4/2025).
Baca juga: Komisaris Utama Sinarmas Kembali Mangkir Dipanggil KPK
Dugaan penggelapan awalnya diketahui karena di dalam persidangan barang bukti yang sebelumnya disita, tidak dicantumkan dalam berkas perkara. Diantaranya, tas mewah milik terdakwa Suryani.
Selain itu, sembilan sertifikat yang semula disita polisi, tapi juga tak dimasukkan dalam berkas perkara.
“Ternyata usut punya usut, sertifikat ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya. Mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP,” ujarnya.
Sementara, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi. KPK juga nantinya akan mengumpulkan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan sikap, apakah akan menindaklanjuti laporan ini atau tidak.
“Jika memang ada yang perlu ditambahkan lagi oleh pelapor supaya laporan itu dapat ditingkatkan ke penyelidikan, tentunya akan dimintakan kembali,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus dugaan tindak pidana EDC Cash telah dilimpahkan dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) masih dalam proses kasasi.
“Perkara ini untuk tindak pidana penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya sedang proses kasasi,” kata Harli.
Namun, Harli enggan menjelaskan soal dugaan penggelapan barang bukti. Menurutnya, berkas perkara terkait TPPU telah dilimpahkan ke pengadilan termasuk barang bukti yang sebelumnya disita.
“Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara tersebut,” ujar Harli.
Baca juga: Kawal Rombongan Moge, Polantas Ditabrak Truck
Persoalan dugaan penggelapan barang bukti tersebut juga telah dibahas ketika Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama korban dan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Namun, ia tak menjelaskan apa hasil pembahasan di dalam RDP itu. “Komisi III DPR juga sudah meminta penjelasan dari penyidik dan penuntut umum dalam RDP beberapa waktu lalu,” terangnya. (KRO/RD/Komp)







