Polisi Tahan Pria Pembunuh Kakak Kandung Gegara Warisan

RADARINDO.co.id – Tangsel : Polisi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial F (40) atas kasus pembunuhan kakak kandungnya berinisial N (60), di sebuah warung kelontong Jalan Masjid Darussalam, Kedaung Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan.

“Sudah tersangka statusnya. Sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jum’at (02/5/2025).

Baca juga: Tindak Kekerasan Aparat Polisi Terhadap Wartawan Tuai Kecaman

Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan masih mengembangkan kasus adik bunuh kakak kandung yang diduga dipicu akibat warisan tersebut. “Kami melibatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” terangnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Fathuroji mengatakan, N ditemukan dalam kondisi tewas dengan dua luka tusukan di bagian belakang tubuhnya.

“Kami masih menyelidiki terkait dugaan adanya pembunuhan. Kami sedang mengumpulkan bukti,” ujar Fathuroji di lokasi kejadian, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Warga Masuk Penjara Gegara Diduga Korupsi Sapi Hibah Rp269 Juta

Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi sengketa harta warisan. Namun, polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait motif kasus tersebut. Adapun korban mengalami luka tusukan yang diduga berasal dari senjata tajam berjenis celurit. (KRO/RD/Komp)