Tindak Kekerasan Aparat Polisi Terhadap Wartawan Tuai Kecaman

44

RADARINDO.co.id – Semarang : Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap sejumlah wartawan/jurnalis saat meliput aksi demo Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (01/5/2025), menuai kecaman.

Salah satu korban adalah Jamal Abdun Nasr yang merupakan jurnalis Tempo. Tak hanya sekali, Jamal mengaku mengalami kekerasan fisik hingga dua kali dilokasi berbeda.

Baca juga: Warga Masuk Penjara Gegara Diduga Korupsi Sapi Hibah Rp269 Juta

Insiden pertama kali terjadi sekitar pukul 17.30 WIB didepan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Dalam insiden itu, Jamal diintimidasi, lehernya dipiting, bahkan hampir dibanting.

Kekerasan kedua kalinya terjadi saat Jamal bersama jurnalis lainnya duduk di trotoar depan gerbang utama Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan sekitar pukul 20.36 WIB.

Saat keributan terdengar dari dalam kampus, para jurnalis berdiri untuk mengamati situasi, namun langsung diinterogasi dan dituduh merekam oleh aparat berpakaian preman. “Ada yang bilang, ‘Kami tidak takut sama wartawan Tempo’,” ungkap Jamal usai kejadian, mengutip kompas, Jum’at (02/5/2025).

Menurut Jamal, saat itu dirinya mencoba menjelaskan posisinya sebagai wartawan, namun justru dipukul tiga kali di bagian kepala oleh aparat berbadan besar.

Padahal, Jamal sudah dikelilingi dan dirangkul oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latief Usman, yang berdalih ingin mengamankan dirinya. “Ya, saya ditampar dan dipukul tiga kali di kepala,” kata Jamal.

Kekerasan serupa juga menimpa jurnalis mahasiswa. Seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa di Semarang berinisial DS mengalami pemukulan di wajah oleh aparat berpakaian sipil saat merekam tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.

Akibatnya, DS mengalami luka robek dan harus menjalani jahitan di pipi. Selain itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), dua dari LPM Justisia UIN Semarang dan dua dari LPM Vokal UPGRIS, juga mengalami intimidasi saat meliput.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, sangat mengecam keras tindakan aparat Kepolisian, apalagi selaku penegak hukum.

Aris menilai, tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan ancaman langsung terhadap demokrasi.

Baca juga: Oknum Kepsek Dilaporkan Kasus Dugaan Pengancaman

“Tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam keras tindakan represif ini dan mendesak pelakunya diusut tuntas,” tegas Aris, Jum’at.

AJI juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta. “Tindakan terhadap Jamal dan DS jelas mengarah pada tindak pidana penghalangan kerja pers,” tegas Aris. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini