RSUD Doris Sylvanus Tercatat Miliki Utang Rp120 Miliar

RADARINDO.co.id – Kalteng : Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), tercatat memiliki utang sebesar Rp120 miliar.

Tentu saja, temuan BPK tersebut memunculkan spekulasi publik adanya dugaan korupsi anggaran yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus. Pasalnya, angka utang tersebut dinilai cukup fantastis.

Baca juga: Kantor Setda Sorong Digeledah Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp18 Miliar

Terkait hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai soal dugaan korupsi dalam persoalan utang yang menimpa rumah sakit Provinsi Kalteng tersebut.

“Saya belum mendapat informasi (soal adanya dugaan korupsi) itu. Kita bukan berandai-andai, jadi kami (dalam persoalan ini) akan menyelesaikan (sesuai) mekanisme dan aturan,” ujar Edy kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (04/6/2025).

Menurut Edy, BPK RI memberikan waktu maksimal selama 60 hari untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi terkait laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus.

“Pemprov Kalteng melalui dinas teknis, dalam hal ini Inspektorat dan Bagian Keuangan, akan membuat rencana aksi untuk pengembalian, kalau memang, misalnya, ada indikasi kerugian negara. Tetapi kalau cuma soal administrasi, tentu akan kami selesaikan juga,” ucapnya.

Edy menyatakan, pihaknya sudah mengadakan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah Kalteng selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus.

“Pertanggungjawabannya kan diserahkan kepada perangkat daerah teknis. Hasil rekomendasi dari BPK akan kami pelajari dulu, rekomendasi itu perlu tindak lanjut dalam bentuk apa,” ungkapnya.

Sementara, Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa penyebab tingginya utang rumah sakit yang dikelolanya diperkirakan terjadi karena belanja melampaui kemampuan pendapatan rumah sakit.

“Kalau belanja melampaui pendapatan rumah sakit, tentu terjadi defisit, dan defisit itu terjadi sejak tahun 2023 sampai 2024. Salah satu alasan penggantian manajemen lama karena adanya defisit itu, jadi saya diminta Pak Gubernur untuk menyelesaikan masalah itu,” terangnya.

Suyuti menjelaskan bahwa ketika dirinya baru memimpin RS itu pada Oktober 2024, pengakuan awal defisit hanya Rp24 miliar. Namun dalam perkembangannya angka utang terus menerus bertambah, sehingga ketika tutup buku akhir tahun 2024, angka utang mencapai Rp87 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi BBPPTP Medan Tahun 2024 Resmi Dilapor ke Jaksa

“Kemudian pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp117 miliar, lalu masuk ke BPK menjadi Rp120 miliar. Dengan nominal itu rumah sakit terlalu berat, kalau itu rumah sakit swasta, secara teknis sudah pailit, tetapi ini kan rumah sakit pemerintah, sehingga ada jalan untuk menyelesaikan,” jelas Suyuti. (KRO/RD/KP)