RADARINDO.co.id – Kalteng : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi, beserta jajaran komisioner terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024, Kamis (05/2/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak untuk melengkapi keterangan.
Baca juga: Eks Menaker Diduga Terima Cuan Puluhan Juta Terkait Kasus Sertifikat K3
“Sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi, seperti para komisioner KPU Kalteng, termasuk ketua, kemudian beberapa vendor terkait dengan penyedia barang dan jasa yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada,” sebut Hendri, melansir kompas, Sabtu (07/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara regulasi dan kebijakan yang diambil oleh KPU Kotim.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memastikan kesesuaian regulasi yang berlaku saat itu, sehingga tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pihak KPU Kotim dapat dipastikan apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelas Hendri.
Sementara, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tugasnya selaku Ketua KPU Kalteng. “Saya kan Ketua KPU tingkat provinsi selaku penanggungjawab pelaksanaan pilkada di seluruh daerah,” ujar Sastriadi.
Ia juga membenarkan bahwa secara regulasi, Pemkab Kotim diperbolehkan memberikan dana hibah ke KPU kabupaten setempat dalam rangka pelaksanaan pilkada.
“Kalau untuk dana hibah biasanya diusulkan dulu oleh KPU kabupaten/kota ke pemerintah daerahnya masing-masing, kemudian ada pembahasan antara pemda dengan KPU-nya,” jelasnya.
Sastriadi menyebut, pemeriksaan yang dilakukan Kamis pagi hingga malam itu merupakan kali kedua dirinya dipanggil oleh Kejati Kalteng. Sehari sebelumnya, ia juga memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.
“Karena kemarin (Rabu) saya datangnya sore, sehingga pemeriksaannya dilanjutkan hari ini (Kamis), secara keseluruhan Kejati menanyakan terkait tupoksi saya,” ujarnya.
Kasus ini dibongkar Kejati Kalteng setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kejati telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotim serta pihak swasta pada 20 Januari 2026 lalu.
Baca juga: Direktur dan Wadir RSUD Pirngadi Medan Kompak Tinggalkan ‘Kursi Basah’, Diduga Terkait Isu Korupsi
Tim penyidik Kejati Kalteng juga telah menggeledah Kantor KPU Kotim, pada Senin, 12 Januari 2026 lalu. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2023–2024.
Kejati Kalteng menemukan kejanggalan berupa dugaan penggunaan laporan keuangan fiktif oleh KPU Kotim dalam pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pilkada. (KRO/RD/KM)







