RADARINDO.co.id – Sorong : Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, digeledah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Selasa (03/6/2025).
Dalam penggeledahan yang dipimpin Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan dibantu personel Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tersebut, penyidik membawa 2 kontainer barang bukti.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Izin TKA
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menjelaskan, penggeledahan tersebut guna menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Menurutnya, Kejati Papua Barat sejak tanggal 15 April 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di kantor tersebut.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, ditemukan bahwa pada tahun anggaran 2023, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa kurang lebih Rp111 miliar.
Dalam DPA tersebut ungkapnya, ada Rp57 miliar yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
“Dimana bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp37.445.000.000 digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar Rp18.154.431.000 serta belanja RS senilai Rp1.756.000.000 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sama sekali,” beber Abun.
Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Disdik Deli Serdang Bikin Geger, Kasusnya Diproses Kejatisu
Abun mengungkap, dari hasil pengeledahan yang dilakukan ditemukan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari dan menyita alat komunikasi.
“Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Hasil perhitungan sementara yang ahli lakukan mencapai Rp18 miliar. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah,” terangnya. (KRO/RD/Komp)







