ACEH  

Diduga Jual Remaja Jadi PSK di Malaysia, Wanita Usia 55 Diboyong ke Penjara

RADARINDO.co.id – Aceh : Diduga menjual seorang remaja putri asal Aceh ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), seorang wanita berusia 55 berinisial RH, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Kamis (19/6/2025) lalu.

Baca juga: “Sawah Dibajak” Rekan Sekantor, Rumahtangga Berujung Horor

Wanita yang sempat buron selama lima bulan itu, langsung diboyong ke penjara atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). RH ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia.

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025), melansir kompas.

RH diduga sebagai pelaku yang menjual seorang remaja perempuan berinisial PAF (16), warga Aceh Besar, ke jaringan prostitusi di Malaysia. Korban sempat dilaporkan hilang pada akhir 2024, dan belakangan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Negeri Jiran.

“Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong,” ujar Fadilah.

Korban berhasil diselamatkan berkat bantuan sejumlah warga Aceh di Malaysia yang melapor kepada pihak berwenang. Fadilah menjelaskan, penangkapan RH merupakan hasil penyelidikan intensif dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, bekerjasama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.

Baca juga: Aksi Demo Korupsi Lahan Ricuh, Massa dan Pihak Kejaksaan Baku Hantam

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebihlanjut secara intensif,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yakni Pasal 2, 4, 6, 7, 10, dan 17. (KRO/RD/Komp)