Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi Sadap Data A1

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan operator telekomunikasi Tanah Air, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat Oooredoo Hutchison, dan XLSmart.

Baca juga: Lahan Mangrove di Belawan Diduga Bakal “Disulap” Jadi Depo

Kerjasama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kesepakatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi bidang intelijen Kejaksaan RI.

Dalam beleid itu, intelijen kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

“Saat ini, core business intelijen Kejaksaan ada pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang akan menjadi bahan analisis strategis bagi penegakan hukum,” jelas JAM-Intel, Reda Manthovani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

Oleh karena itu, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan mitra kerjasama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

Baca juga: Ungkap 414 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 1,3 Juta Jiwa

Kerjasama ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Dengan adanya kerjasama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutur Reda. (KRO/RD/Dtk)