RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeksekusi enam terpidana dengan hukuman cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu (09/7/2025).
Baca juga: Manager Bank BUMN Korupsi Rp2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Para terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran terhadap Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Menurut data, terpidana berinisial N, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir (judi) dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali.
Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, pelaksanaan cambuk dilakukan sebanyak 3 kali.
Terpidana DS, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, juga terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali.
Setelah pengurangan masa tahanan selama 160 hari, pelaksanaan cambuk dilakukan sebanyak 3 kali.
Sementara itu, terpidana PH, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 47 kali.
Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, pelaksanaan cambuk dilakukan sebanyak 40 kali.
Terpidana NF, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Dalam kasus ini, tidak ada pengurangan masa tahanan sehingga pelaksanaan cambuk dilakukan sebanyak 100 kali.
Hal serupa juga terjadi pada terpidana HS, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali tanpa pengurangan masa tahanan. Dengan demikian, pelaksanaan cambuk juga dilakukan sebanyak 100 kali.
Baca juga: Kasat Narkoba Nunukan Ditangkap Kasus Narkotika
Terpidana IS, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara.
Tanpa adanya pengurangan masa tahanan, pelaksanaan cambuk dilakukan sebanyak 100 kali. (KRO/RD/Komp)







