RADARINDO.co.id – Singkawang : Resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca juga: Ketum IWO Indonesia Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina
Sumastro ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021 silam.
Tim penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Sumastro selama 20 hari kedepan, di Lapas Kelas 2B Kota Singkawang.
Kajari Singkawang, Nur Handayani menjelaskan, Sumastro disangkakan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika PT PWG Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan keberatan kepada Walikota Singkawang terkait retribusi daerah sebesar Rp5,23 miliar.
Atas kebijakan Sumastro, PT PWG diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp3,14 miliar. PT PWG juga mendapat penghapusan denda administrasi sebesar 2 persen selama 120 bulan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar.
“Menurut fakta hukum yang ditemukan, terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan pihak lain, yaitu PT PWG,” kata Nur.
Dijelaskannya, terdapat juga mens rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Singkawang, yang tidak melaksanakan hasil konsultasi dan koordinasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat.
Nur Handayani menegaskan bahwa Sekretaris Daerah telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar PP nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Baca juga: Timur Tumanggor Dilantik Jadi Kepala BKAD Pemprov Sumut
“Sejak awal, tersangka menghindari penggunaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menghindari pelelangan atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah untuk mengakomodasi PT Palapa Wahyu Group,” terangnya.
Tim audit BPKP juga menyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini yang mencapai hingga Rp3,14 miliar. (KRO/RD/KP)







