RADARINDO.co.id – NTT : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur, NTT, digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Dirut PT Mahkota Pratama Dipanggil Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng senilai Rp8.718.942.000, tahun anggaran 2021.
“Penggeledahan dilakukan kemarin di Dinas PU Flores Timur terkait dugaan korupsi proyek IPA Desa Helan Langowuyotan, senilai Rp 8.718.942.000,” ungkap Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin.
Dalam penggeledahan selama lebih kurang lima jam itu, tim menyasar beberapa ruangan yang dianggap menyimpan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut tim menyita beberapa dokumen tertulis dan beberapa dokumen berkaitan dengan proyek yang dimaksud,” ungkapnya.
Yuri menyebut, proyek yang dikerjakan oleh CV A itu, dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum ASN di Buleleng Berbuntut Panjang
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, antara lain, pipa tidak ditanam sesuai spesifikasi, diameter pipa lebih kecil dari rencana anggaran biaya (RAB).
“Selain itu, perubahan metode distribusi air dari gravitasi menjadi pompa tanpa izin perubahan kontrak,” terangnya. (KRO/RD/Komp)







