Dirut PT Mahkota Pratama Dipanggil Terkait Kasus Korupsi PT ASDP

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum ASN di Buleleng Berbuntut Panjang

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Budi menyebut, Rudy Susanto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.

“Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap Ekspor Fiktif LPEI Rugikan Negara Rp81 Miliar

Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

KPK juga sudah melimpahkan perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, ke Jaksa Penuntut Umum. (KRO/RD/KM)