RADARINDO.co.id – Buleleng : Skandal dugaan perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat DPRD Buleleng, Bali, berinisial GA dan WA, berbuntut panjang.
Dimana, GA dan WA yang dituding menjalin hubungan terlarang tersebut, kompak melaporkan LW yang merupakan istri dari GA, ke Polres Buleleng dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Ekspor Fiktif LPEI Rugikan Negara Rp81 Miliar
Laporan tersebut dilayangkan setelah LW mengunggah konten terkait dugaan perselingkuhan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam unggahannya, LW menyebut bahwa suaminya, GA berselingkuh dengan WA. Keduanya merupakan ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.
Buntut dari unggahan tersebut, LW pertama kali dilaporkan GA, Rabu (09/7/2025) lalu. Dalam laporan itu, GA menuding istrinya telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan tuduhan bahwa dirinya berhubungan badan dengan WA.
GA juga mengaku dirugikan secara pribadi karena unggahan video penggerebekan yang dilakukan LW di sebuah kamar kos menjadi viral di Facebook. Ia merasa telah dipermalukan oleh istrinya sendiri.
Tak hanya itu, akibat unggahan tersebut ia juga terancam bakal kehilangan pekerjaannya. Laporan serupa juga dilayangkan WA, Minggu (13/7/2025). Laporan yang dilayangkan WA juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Dalam berkas laporan, WA menyebut LW telah mempublikasikan video dan foto yang disertai narasi bahwa dirinya melakukan perzinahan dengan GA.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA terhadap LW.
AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura juga mengungkap bahwa sebelumnya LW telah lebih dulu melaporkan suaminya, GA, ke Polres Buleleng atas dugaan perzinahan.
Baca juga: Tiga Bos Perusahaan Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos
“Benar. Ada yang melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan,” kata AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (15/7/2025) melansir kompas.
Menurutnya, semua laporan tersebut akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. “Ketiga laporan tentu akan kami pelajari untuk penanganan selanjutnya,” katanya. (KRO/RD/Komp)







