RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat langkah dalam menertibkan praktik kendaraan over dimension dan over load (ODOL) secara sistemik.
Salah satu fokus utamanya adalah membabat habis kasus pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di titik-titik strategis, khususnya jembatan timbang.
Baca juga: Polisi Didesak Tangkap Aktor Intelektual Sindikat Perdagangan Bayi
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah, Kamis (17/7/2025), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menutup celah praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut, terutama di jembatan timbang, padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan ODOL,” ujar Aan, dalam keterangan resminya yang diterima, Jum’at (18/7/2025).
Sebagai respons, Ditjen Perhubungan Darat, tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur di jembatan timbang, untuk memperkuat pengawasan dan menekan potensi pungli.
Aan mengungkapkan bahwa Kemenhub akan mengadopsi teknologi Weigh in Motion (WIM), yaitu sebuah sistem canggih yang memungkinkan kenderaan ditimbang tanpa harus berhenti, dengan hasil yang langsung tercatat secara digital.
“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM. Harapannya, secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” t5egasnya.
Sistem WIM diyakini menjadi solusi strategis untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi, yang selama ini menjadi celah rawan pungli.
Ditambah lagi, Kemenhub akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan, agar bukti digital dari sistem WIM dapat diakui secara sah sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Nijang, Ada 7 Proyek Fiktif
Dari sisi pelayanan administratif, Kemenhub telah mengadopsi digitalisasi layanan seperti penerbitan Surat Keterangan Registrasi Uji Tipe (SKRB) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), guna memperkecil potensi pungli yang muncul dari interaksi tatap muka.
Tak hanya itu, Kemenhub juga menyiapkan kebijakan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL yang melebihi kapasitas. Nantinya, kenderaan yang melebihi batas muatan akan langsung diminta menurunkan kelebihan muatan di fasilitas jembatan timbang. (KRO/RD/Komp)







