RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, diminta segera mengevaluasi posisi Komisaris BUMN yang saat ini dijabat oleh sejumlah Wakil Menteri (Wamen).
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.
Baca juga: Mantap, Pungli di Jembatan Timbang Bakal Dibabat Habis
“Dalam menyikapi putusan MK tersebut, Menteri BUMN dapat mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wakil menteri,” ujar Khozin, Jum’at (18/7/2025), melansir kompas.
Para wakil menteri juga dapat sukarela mengundurkan diri dari salah satu posisinya, sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.
“Atau para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini, posisi wakil menteri atau komisaris,” terangnya.
Politikus PKB itu menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi Erick Thohir dalam penunjukan Komisaris BUMN
“Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri,” kata Khozin.
Putusan tersebut lanjutnya, menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan Komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri.
Larangan Wakil Menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polisi Didesak Tangkap Aktor Intelektual Sindikat Perdagangan Bayi
Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama. “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.
Untuk diketahui, sejumlah Wamen merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN, diantaranya Taufik Hidayat, Ferry Juliantono, Stella Christie, Giring Ganesha, Immanuel Ebenezer Gerungan, Veronica Tan, serta lainnya. (KRO/RD/KP)







