Tak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun, Tanah Sertifikat Bisa Diambil Negara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah bisa mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Tanah itu bakal dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Baca juga: Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Terkait Kasus BTT Rp5,1 Miliar

Hal itu dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, baru-baru ini.

“Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron.

Nusron menyampaikan, proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan terlantar. Tanah terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” terangnya.

Jik tiga bulan masih tidak ada aktivitas, masih akan diberi kesempatan lagi, dalam tiga bulan tidak ada aktivitas, juga diberi waktu tambahan selama enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar.

Adapun tanah yang menjadi objek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

Semisal, kata Nusron, didistribusikan kepada berbagai organisasi masyarakat (Ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

Baca juga: Sub Rayon AMPI Bubun dan Tapak Kuda Langkat Resmi Terbentuk

Dia memaparkan, saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Nusron menyebut, kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai. (KRO/RD/Lp6)