HUKUM  

Eks Dirut BJB Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi Sritex

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR), menjadi tahanan kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sritex

“Terhadap tersangka YR, ini salah satu tersangka dari delapan tersangka lainnya, dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin (21/7/2025).

Namun, Nurcahyo tidak menjelaskan apa penyakit yang diidap Yuddy hingga membuatnya tidak dapat menjalani penahanan di dalam rumah tahanan (Rutan).

Sementara, tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dalam tiga rutan terpisah. Suldiarta bersama dengan Supriyatno (SPRY) dan Pujiono (PJN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Babay Farid Wazadi (BFW) dan Pramono Sigit (PS) ditahan di Rutan Salemba. Allan Moran Severino (AMS) dan Benny Riswandi (BR) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, tiga tersangka yang lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS), selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, serta Zainudin Mapa (ZM), selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank daerah dan satu sindikasi bank pemerintah. Saat ini, keterlibatan sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya sebesar Rp2,5 triliun.

Baca juga: Sekdis Pariwisata Ditahan Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp395.663.215.800, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170.

Kemudian, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57. Kredit dari tiga bank ini telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara, totalnya mencapai Rp1,08 triliun. (KRO/RD/KM)