HUKUM  

Sekdis Pariwisata Ditahan Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

RADARINDO.co.id – NTB : Sekertaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid Tomassoang Bulu, ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

Eks Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM itu ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker tahun 2020.

Baca juga: Kajari Madina Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, peran Chalid dalam kasus ini sebagai pengatur jumlah produksi masker yang akan dibuat para UMKM.

“Misalnya yang bersangkutan mengatakan kamu membuat masker sekian, harus begini-begini, yang bersangkutan melakukan pemetaan,” ungkap Regi, Senin (21/7/2025).

Dijelaskannya, berkas dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,58 miliar ini dibuat dalam tiga dokumen sesuai peran masing-masing tersangka.

Cholid ditahan di Rutan Polresta Mataram, bersama dua tersangka lainnya yakni Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin.

Sebelum ditahan, Cholid dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus korupsi masker yang bersumber dari anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pandemi Covid-19 tahun 2020.

Baca juga: Pejabat Bank Daerah Diduga Terima Fee Kasus Korupsi Sritex

Cholid dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KM)