HUKUM  

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sritex

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Baca juga: Napi Kendalikan “Bisnis Lendir” dari Lapas, Libatkan Anak Bawah Umur

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keteranganya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dari Bank BPD Jawa Barat-Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI Jakarta. Penetapan tersangka ini diperoleh setelah Kejagung memeriksa 175 saksi dan 1 ahli, serta pemeriksaan surat dan dokumen.

Kedelapan tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022.

Kemudian, PS selaku Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI 2015-2021, YR selaku Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten 2019 sampai Maret 2025, BR selaku Senior Executive Vice President Business BPD Jawa Barat dan Banten 2019 2023.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Intensifkan Operasi Patuh Toba 2025

Selanjutnya, SP selaku Direktur Utama PT BPD Jawa Tengah 2014-2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2017-2020, serta SD selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2018 2020. (KRO/RD/KP)