Hukum  

Demi Gaya Hidup, Oknum Kades Korupsi Dana Desa Hingga Rp500 Juta

RADARINDO.co.id – Sukabumi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menahan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Baca juga: Pelaku Beras Oplosan Beli Rp6000 Dijual Rp16 Ribu, Kualitas Pakan Ternak

Oknum Kades Cikujang berinisial HM itu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Sukabumi, Senin (28/7/2025). Sebelumnya, HM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp500 juta.

“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus di halaman Kejari Sukabumi, Senin.

Agus juga menyebut adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka. “(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” ungkap Agus.

Baca juga: Temuan Mayat Driver Ojol Perempuan Dalam Kardus Bikin Geger

Menurut Agus, “uang haram” hasil dugaan korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari.

HM kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung sambil menunggu proses persidangan. “Untuk ancaman kita gunakan Pasal 2 dan 3, dimana minimal hukumannya empat tahun penjara,” sebut Agus. (KRO/RD/KP)