Oknum Perwira Polisi di Mamuju Diduga Lecehkan Kurir Perempuan

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Mamuju : Oknum polisi dari Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berpangkat perwira, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).

Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (29/7/2025) di sebuah rumah kos di Kecamatan Tobadak, saat ST sedang mengantarkan pesanan ke salah satu penghuni kos.

Baca juga: Tolak Bayi Soal Administrasi, Pegawai RSUD Tasikmalaya Kena Sanksi

Secara tiba-tiba, korban yang melintas didepan kamar pelaku berinisial S, langsung ditarik masuk ke dalam kamar. Beruntung, ST berhasil melarikan diri dari upaya dugaan pelecehan oleh oknum penegak hukum tersebut.

Korban yang tidak terima atas peristiwa yang menimpanya, kemudian melaporkan ke Polres Mamuju Tengah pada hari itu juga. Laporan resmi diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, Kamis (31/7/2025), melansir kompas.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Mamuju Tengah langsung melakukan penahanan terhadap S di ruang penempatan khusus (patsus).

Penahanan di patsus merupakan bentuk pengamanan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. “Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan,” ujar AKBP Hengky.

Sementara, Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda Amrisal, mangatakan bahwa S telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebihlanjut.

Ia menyebutkan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melakukan pelecehan terhadap korban. “Jika terbukti, akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Ipda Amrisal.

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Rumah Crazy Rich Sumsel Digeledah

Pemeriksaan terhadap korban ST juga masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Polres Mamuju Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. (KRO/RD/Komp)