Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, pemberian amnesti dan abolisi tersebut sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan keadilan.

Baca juga: Putar Musik Bayar Royalti, Pemilik Kafe “Meradang”

Menurut Mahfud, kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (01/8/2025), mengutip kompas.

Mahfud menekankan bahwa kedepan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum. Disebutnya, jika praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk menghadangnya.

“Kedepan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Sementara, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025. Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco, Kamis (31/7/2025).

Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Geger, Ini Kata BRI

Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dibalik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo. (KRO/RD/Komp)