Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Geger, Ini Kata BRI

RADARINDO.co.id – Jakarta : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) angkat bicara soal pemblokiran rekening nganggur alias lama tidak dipakai atau rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Masalah tersebut kini bikin geger publik.

Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan.

Baca juga: Oknum Pegawai BRI Bintuni Dilaporkan Dugaan Pencurian Uang Nasabah

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.

“BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI,” kata Agustya.

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.

“Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memberikan penjelasan soal pembukaan kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir.

Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan. PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu.

Baca juga: Pemerintah Lebih Peduli Rekening Nganggur Ketimbang Pengangguran

Natsir menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses. Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.

Selain itu, juga bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank. (KRO/RD/Komp)