RADARINDO.co.id – Jatim : Dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik dugaan perselingkuhan dan penggunaan narkoba, dua anggota Polres Situbondo Polda Jatim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca juga: Diduga Gelapkan 3 Mobil Rental, Oknum Kades Ditahan
Prosesi pemberhentian terhadap Bripka SM dan Bripka SG yang dilakukan, Senin (04/8/2025) itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan.
“PTDH sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak profesional,” tegas Kapolres, Selasa (05/8/2025).
Dalam prosesi tersebut, kedua anggota yang dipecat tidak hadir. Namun, proses pemecatan tetap berlangsung dengan melakukan simbol pencoretan dua foto keduanya.
Pemecatan tersebut merupakan cerminan kepada anggota polisi lainnya agar lebih bijak dalam berperilaku, serta tidak melakukan kesalahan etika.
Kapolres mengingatkan semua personel agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran, termasuk judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Candu Judol, Pegawai PDAM Nekat Tilep Uang Rp3,7 Miliar
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik, laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Sebagai pimpinan, saya mengajak seluruh personel untuk menjaga citra institusi Polri dan melayani masyarakat dengan humanis dan profesional,” ucapnya. (KRO/RD/KM)







