Diduga Gelapkan 3 Mobil Rental, Oknum Kades Ditahan

RADARINDO.co.id – Pasuruan : Oknum Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AY, ditangkap personel Reskrim Polres Pasuruan Kota karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental.

Baca juga: Candu Judol, Pegawai PDAM Nekat Tilep Uang Rp3,7 Miliar

Dalam aksinya, modus yang dilakukan sang Kades dengan menyewa mobil kemudian digadaikan kepada orang lain.

“AY merupakan Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena berkaitan laporan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (05/8/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan dua warga yang menyewakan mobil dan belum dikembalikan oleh AY. Dua korban yang membuat laporan adalah MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.

“Tersangka tidak berani pulang karena tagihan atas pelarian mobil yang disewa. Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim mengamankan tersangka di sebuah masjid,” jelasnya.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Sidang Kasus Impor Gula Tak Berhenti

Polisi berhasil menemukan tiga mobil yang sudah digadaikan. Yakni, Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2013, Toyota Avanza warna putih tahun 2023 dan Toyota Agya warna silver tahun 2014.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Joncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (KRO/RD/KP)