Masuk DPO Kasus Suap, Paspor Harun Masiku Dicabut

RADARINDO.co.id – Jakarta : Paspor milik eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, telah dicabut oleh pemerintah.

Dimana diketahui, keberadaan Harun Masiku masih dicari setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap.

Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Diperiksa Terkait Penyelidikan Kuota Haji

“Tentunya ya (sudah dicabut paspor) supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (05/8/2025).

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan paspor tersebut. “Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” katanya.

Budi memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian keberadaan Harun Masiku. Bahkan kata Budi, KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku

Status buron Harun Masiku berawal dari gagalnya upaya menangkap mantan politikus PDI-P itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Sebelumnya, Harun Masiku diketahui, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia menuju Singapura tanggal 6 Januari 2020. Tetapi, dia ternyata kembali masuk ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh yang Baru

Kemudian, tim KPK yang tengah menyelidiki kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, mendapatkan informasi Harun Masiku berada di sekitar kompleks PTIK. Saat itulah, tim KPK kehilangan Harun Masiku. (KRO/RD/KM)