RADARINDO.co.id – Aceh : Kantor Inspektorat Aceh Besar di Jalan T Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (04/8/2025) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.
Baca juga: BPK Temukan Tiga Kepsek di Aceh Kuasai Dana BOS
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen.
Menurut Filman, penggeledahan itu dilakukan lebih kurang hampir sembilan jam lebih. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dokumen itu nantinya akan dilakukan analisa serta pemeriksaan lebihlanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan. “Kita memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Baca juga: Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sultra
Kejari Aceh Besar senantiasa mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Kejari juga terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (KRO/RD/Trb)







