RADARINDO.co.id – Aceh : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya tiga kepala sekolah (kepsek) di Aceh Tengah menguasai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Baca juga: Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sultra
Berdsarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, ketiga kepala sekolah itu masing-masing Kepala SDN 8 Lut Tawar yang diduga menguasai dana BOS senilai Rp27,3 juta, Kepala SDN 1 Lut Tawar Rp21,8 juta dan Kepala SDN 4 Celala sebanyak Rp35,9 juta.
“Totalnya Rp85 juta. Keberadaan uang BOS tersebut di masing–masing di rekening pribadi tiga kepala sekolah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya, mengutip ajnn, Rabu (06/8/2025).
Padahal menurut BPK, berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah nomor 900/05/BPKK/2024, kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk menguasai dana BOS.
Berdasarkan hasil keterangan kepala sekolah dan bendahara SDN 4 Celala, penarikan dana BOS dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap tahapan.
Kemudian, bendahara menyerahkan dana BOS yang telah ditarik tunai kepada Kepala SDN 4 Celala usai diinstruksikan oleh kepala sekolah itu.
Baca juga: Yaqut Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Maka pengelolaan terkait penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara untuk SDN 1 Lut Tawar dan SDN 8 Lut Tawar, diketahui dana BOS yang ditarik tunai, sebagian pengelolaannya terkait penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. (KRO/RD/Ajn)







