KPK Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini tengah diselidiki. KPK menemukan ada perubahan pembagian kuota haji antara reguler dan khusus yang tak sesuai aturan.

Baca juga: Dana Bansos Rp1,3 Triliun Ditemukan “Nganggur” di Bank 5 Tahun

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2023, ketika Presiden RI saat itu Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

“Di 2023 itu, karena antrean yang panjang, antrean reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja disana, yaitu pemerintahan Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20 ribu,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (06/8/2025).

Berdasarkan aturan, seharusnya pembagian kuota reguler memakai 92 persen dan sisanya diperuntukkan bagi haji khusus. Namun pembagian jumlah kuota itu tidak sesuai sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.

“Artinya, akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” bebernya.

Dalam prosesnya, KPK telah meminta klarifikasi mulai pihak penyelenggara travel haji. Adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini juga didalami.

“Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain ke sananya. Jadi tidak gratis untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus,” tuturnya.

Baca juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Pembangunan UPT Damkar Medan Mencuat

Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. (KRO/RD/Dtk)