Medan  

Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Pembangunan UPT Damkar Medan Mencuat

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, senilai Rp2,6 miliar lebih, mencuat kepermukaan.

Baca juga: Eks Dirut Hutama Karya Ditahan Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Dari pengakuan sumber yang merupakan warga sekitar, harga lahan didaerah itu hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga 1,7 juta saja. Namun, tanah tersebut dipatok hingga Rp2.686.001.000,00.

Terkait dugaan mark up tersebut, sebelumnya pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus pengadaan tanah seluas ribuan meter tanah itu.

Ketua Umum FKSM, Irwansyah, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kejaksaan Negeri Belawan, melakukan penyelidikan atas nilai pembayaran ganti rugi lahan milik warga bernama Rita Handayani tersebut.

Sesuai data yang dihimpun pihaknya, objek tanah di sekitar objek ganti rugi untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan itu harga jual secara pasaran umumnya berkisar Rp1,5 juta saja permeter.

“Kami mengecek harga tanah di sekitar lokasi harganya sekitar Rp1,5 juta saja. Mengapa Pemko Medan membayar tinggi atas tanah yang dibeli dari Rita Handayani ini. Jaksa harus periksa ini, agar potensi kerugian negara dapat diselamatkan,” tegas Irwansyah dalam pernyataannya, dikutip, Kamis (07/8/2025).

Berdasarkan data yang di miliki FKSM, pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Yus Agustine Leo.

Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Setiawan Barus SH, berjanji akan mengusut kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Baca juga: Nadiem Makarim dan Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

Daniel menyatakan, pihaknya akan meneliti dan menelaah informasi yang disampaikan pengurus FKSM atas dugaan penambahan harga beli pada pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hingga berita ini dilansir, Walikota Medan belum terkonfirmasi terkait adanya dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan UPT Damkar Kota Medan. (KRO/RD/Akt)