RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya berinisial TR dan seorang anggota DPRK berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga: Penyelidikan Kasus Kuota Haji Masuki Tahap Akhir
Saat kasus terjadi, TR menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode 2021-2023, sedangkan S adalah ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM).
Selain keduanya, Kejati juga menetapkan tersangka terhadap TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017-2020 yang pernah menjadi sebagai Plt tahun 2023-2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi PSR dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
“Dasar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat-surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (08/8/2025).
Ali menjelaskan, pada 2019 hingga 2021, tersangka S selaku Ketua KPSM mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR) untuk 599 pekebun dengan total lahan seluas 1.536,7 hektar.
Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya untuk memastikan kelayakannya.
Setelah verifikasi, Dinas Pertanian menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap proposal KPSM, yang kemudian diteruskan kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS selanjutnya menyalurkan dana PSR sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BPDPKS, Bank, dan Koperasi, yang totalnya mencapai Rp38.427.950.000.
Namun, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan KPSM bukanlah milik pekebun, melainkan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI.
“Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit, ditemukan bahwa lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya adalah hutan serta semak-semak,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi LPEI
Meskipun demikian, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, yang menjadi dasar bagi BPDPKS untuk menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM.
Akibatnya, pengelolaan dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR, yang seharusnya direalisasikan dalam program peremajaan kelapa sawit sesuai regulasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000. (KRO/RD/KP)







