RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga orang petinggi di PT Petro Energy (PE), didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena mengajukan fasilitas kredit kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai USD 22 juta dan Rp600 miliar.
Baca juga: Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Nikmati Dana CSR BI
Ketiganya yakni Direktur Utama (Dirut) PT PE Newin Nugroho (NN), Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin (JM).
“Merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp600 miliar sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (08/8/2025).
Jaksa menyebut, para terdakwa sejak awal telah berencana untuk mengajukan pinjaman kepada LPEI karena ada kebutuhan lain, yaitu membayar tunggakan kredit kepada sejumlah bank.
Sementara itu, pegawai pembiayaan LPEI, yaitu Muhammad Pradithya dan Yudhi Trilaksono, sejak awal 2015 telah beberapa kali menemui Jimmy Masrin dan Newin Nugroho untuk menawarkan fasilitas pembiayaan.
Karena terdesak utang sebesar USD 14 juta kepada sejumlah bank yang akan jatuh tempo pada Juli 2015, para terdakwa pun mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada LPEI.
Para terdakwa dan pihak LPEI beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas fasilitas kredit ini. Kepada pihak LPEI, para terdakwa menyampaikan bahwa kredit ini akan digunakan untuk mengembangkan usaha.
“(Pertemuan dilakukan) dengan tujuan PT PE bisa diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD),” kata jaksa.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Bakal Gusur Rumah di Bantaran Sungai
Padahal, saat itu tidak ada penjualan atau pemesanan yang masuk ke PT PE. Untuk memuluskan negosiasi dan pencairan kredit, PT PE membuat sejumlah dokumen pemesanan (proses order) dan tagihan (invoice) fiktif.
Selain terdakwa dari swasta, KPK telah menetapkan dua petinggi LPEI sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. (KRO/RD/KP)







