RADARINDO.co.id – Jakarta : Penghasilan tinggi yang diterima komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dari tantiem atau bonus tahunan, mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyebut, pemberian bonus dengan nilai fantastis itu sering kali tidak sejalan dengan kontribusi nyata yang diberikan. Tantiem adalah bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan yang meraih laba.
Baca juga: Terdakwa Kasus Lebur dan Cap Emas Djudju Tanuwidjaja Divonis 6 Tahun
Namun, dalam kasus perusahaan plat merah, bonus tersebut tetap diberikan ke direksi dan komisaris meski perusahaan merugi.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo dihadapan anggota DPR saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Jakarta, Jum’at (15/8/2025).
Ditegaskannya, pemerintah tidak akan lagi menoleransi praktik yang dianggap memberatkan keuangan BUMN itu. Prabowo mengaku telah memerintahkan Danantara untuk menghentikan pembayaran tantiem komisaris BUMN maupun direksinya.
Presiden menekankan, jika ada direksi atau komisaris yang keberatan dengan kebijakan baru ini, mereka dipersilahkan mundur dari jabatannya.
Dasar hukum sekaligus aturan mengenai besaran tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian,” bunyi Pasal 1 regulasi itu.
Pembayaran tantiem BUMN sendiri bersifat variabel. Besarannya ditentukan dengan memperhatikan pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, hingga sistem penilaian berbasis merit (merit system).
Penentuan besaran tantiem komisaris BUMN dan jajaran direksi akan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak awal tahun buku. Namun, angka finalnya baru akan ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Kantor Swasta Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Bahkan, jumlah tantiem bisa meningkat dibanding rancangan awal apabila kinerja perusahaan berhasil melampaui target. Adapun pembagian besaran tantiem yang diatur dalam beleid yakni, Direktur utama memperoleh 100 persen, Direksi lainnya 90 persen, Komisaris utama 40 persen, Komisaris lain 36 persen.
Nilai tantiem komisaris maupun direksi BUMN bervariasi tergantung skala bisnis BUMN. Untuk BUMN besar seperti Bank Himbara, angka tantiem bisa mencapai puluhan miliar rupiah per orang setiap tahun. (KRO/RD/Komp)







