RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan korupsi kuota haji yang disinyalir melibatkan sejumlah pihak, tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara saja, namun juga merugikan para jamaah.
“Bicara kerugian umat, ya, terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif, ya,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Penagihan Royalti Lagu Dituding Tak Transparan
Budi mengatakan, kasus korupsi kuota haji mengakibatkan sekitar 8.400 kuota calon jamaah haji reguler digeser ke kuota haji khusus.
“(Kuota) reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen minimal, ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, dimana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus,” sebutnya.
Pergeseran kuota tersebut katanya, berdampak pada jadwal keberangkatan calon jamaah haji reguler yang sudah lama mengantre.
“Karena ada kuota khusus, ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini,” ucapnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan dan Gaji ASN Pemkab Simalungun
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. (KRO/RD/KP)







