RADARINDO.co.id – Sumut : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan kelebihan pembayaran tunjangan dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp437.115.887 tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun era Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS).
Baca juga: Kapolda Aceh Diminta Bebaskan Anggota KPA Terkait Kasus di Dinas Perkim
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK, kelebihan bayar terjadi pada pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp370,8 juta, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp24,2 juta dan belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp42 juta.
SKPD Pemerintah Kabupeten Simalungun yang ditengerai sebagai sumber terbesar kelebihan pembayaran dimaksud, terjadi di Kecamatan Jonang Hataran, dengan jumlah ASN 4 orang, kelebihan sebesar Rp177,7 juta.
Kemudian, Dinas PUTR dengan jumlah ASN 2 orang, kelebihan sebesar Rp76,1 juta. BPKPD, dengan jumlah ASN 3 orang, kelebihan sebesar Rp111 juta, serta beberapa ASN di dinas lain dengan nilai lebih kecil.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Simalungun saat ini, Anton Saragih agar memerintahkan Kepala BPKPD, BPBD, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Camat Jorlang Hataran, agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sampai lunas sehingga tidak didapapati lagi kekurangan kas dan atau kerugian negara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui temuan ini dan akan menindaklanjuti penagihan.
“Sudah kita surati dan kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, agar seluruh OPD dan ASN yang menjadi catatan BPK mengembalikan kekurangan tersebut,” katanya, dikutip, Selasa (19/8/2025).
Sementara, pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, menilai adanya pembiaran dan lepas tanggungjawab dari sejumlah ASN, bahkan kepala SKPD di jajaran Pemkab Simalungun yang didapati kelebihan pembayaran tersebut.
Baca juga: 11 Unit Ruko di Jalan Pinang Baris II Dibangun Diatas Zona Merah
“Kepala OPD dan Camat tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja pegawai, dan tidak segera menetapkan keputusan penghentian pembayaran gaji,” kata Ratama.
Ratama menyebut, ada indikasi pengawasan intern yang lemah, dimana seharusnya tak didapati kelebihan pembayaran karena sudah ada aturannya yaitu Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional. (KRO/RD/Trb)







