RADARINDO.co.id – Aceh : Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricky Fadlianshah, S.I.K, menegaskan bakal menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ricky memastikan hukum akan ditegakkan sekeras-kerasnya demi menjaga kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Dugaan Maladministrasi Proses SPMB, Sejumlah Kepsek di Aceh Diperiksa
“Perbuatan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat luas. Tidak ada toleransi. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).
Dikatakannya, pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Menurutnya, dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa dipandang sepele. Selain menghanguskan lahan produktif dan mengancam habitat satwa liar, kebakaran juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Tak hanya itu, asap hasil pembakaran juga bisa menyelimuti permukiman dan memicu penyakit pernapasan, terutama pada anak-anak dan lanjut usia (lansia).
“Sekali api menyala, kerugiannya tidak hanya dirasakan pelaku, tapi seluruh masyarakat. Hutan yang terbakar butuh puluhan tahun untuk pulih, sementara kesehatan masyarakat bisa terganggu seketika. Inilah mengapa kami sangat serius menindak tegas pelaku karhutla,” tegasnya lagi.
Baca juga: Presiden Kembali Soroti Tantiem BUMN
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pencegahan. Ia meminta warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat desa atau pihak kepolisian. (KRO/RD/Ajn)







