RADARINDO.co.id – Medan : Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Gelar Sholat Ghaib untuk Alm Affan Kurniawan
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (30/8/2025).
Delapan orang tersangka tersebut yakni, MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya, serta RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama.
Kemudian, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV Naila Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.
Husairi mengatakan, penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Dengan adanya dua alat bukti, delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan,” ungkapnya.
Baca juga: Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama
Namun sambungnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
Husairi menyebut, pihaknya sedang menghitung kerugian negara. Sementara proyek ini, kata Husairi, menghabiskan anggaran hingga Rp43 miliar lebih. (KRO/RD/Dtk)







