RADARINDO.co.id – Sumut : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023.
Sebelumnya, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu JG dan TAA dalam waktu yang berbeda. Teranyar, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni AKSP dan JG.
Baca juga: Walikota dan Wawako Tanjungbalai Tinjau Bangunan RS Type C
Kasi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring menjelaskan, penetapan dua tersangka tambahan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.
“Jadi dari sejumlah saksi yang kita periksa, mengarah jika kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini. Sehingga telah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Harvey, Selasa (02/9/2025).
Harvey menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.
AKSP diketahui sebagai Direktur CV Gundaling Production sekaligus selaku pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020. Sementara, JG merupakan penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
“Antar kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung, mulai dari JG yang menjembatani kepala desa dengan AKSP untuk menawarkan proyek ini. Dan AKSP selaku CV yang membuat atau memproduksi profil desa di Kecamatan Barusjahe,” katanya.
Setelah menetapkan status tersangka, selanjutnya tim Kejari Karo langsung membawa AKSP ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan untuk dititipkan penahanannya selama 20 hari.
Baca juga: Diplomat Muda Indonesia Zetro Purba Ditembak Didepan Istri
Sementara, JG belum dilakukan penahanan karena sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi tiga kali panggilan tim penyidik Kejari Karo. “Untuk JG, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan guna proses hukum lebihlanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan hasil audit, total kerugian negara akibat ulah para tersangka sebesar Rp1.366.995.017. Angka ini didapat dari dua item pengerjaan, yakni pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi serta informatika lokal desa. (KRO/RD/Trb)







