RADARINDO.co.id – Medan : Kurang dari 10 hari,.Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Terduga pelakunya dua orang yakni RAS (37) dan YT alias Selawang (36).
Baca juga : Kapoldas Sumut Tepati Janji kepada Keluarga Tangkap 2 Pelaku Pembakar Rumah Wartawan
Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat dibekuk polisi. Kedua eksekutor memiliki tugas dan peran berbeda. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepedamotor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, YT ditangkap polisi, Sabtu dinihari (7/7/2024), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur.
Baca juga : PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.
Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. Usai menyiram rumah korban, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. (KRO/RD)